
Desa Sedau, yang terletak di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, telah mengalami perjalanan sejarah dan perkembangan yang signifikan. Berawal dari sebuah dusun di bawah pemerintahan Desa Peresak pada sekitar tahun 1950-an , Desa Sedau dimekarkan menjadi desa mandiri pada tahun 1964 menyusul pertumbuhan penduduk yang pesat dan tantangan aksesibilitas layanan dari pemerintah Desa Peresak.
Dalam perjalanannya, Desa Sedau telah dipimpin oleh beberapa kepala desa. Setelah masa kepemimpinan Bapak Arifin , tongkat estafet kepemimpinan sempat dipegang oleh MUSGEP selama satu tahun , sebelum Bapak Nanti Lakafi terpilih pada tahun 1973 dan memimpin hingga 1981. Kemudian, Bapak Sarisah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, dari 1981 hingga 1989 , dan kembali terpilih untuk periode 1989-1997. Pada masa kepemimpinan Bapak Drs. Arthamadi (1998-2006) , Desa Sedau mengalami pemekaran menjadi dua desa, yaitu Desa Keru dan Desa Sedau itu sendiri. Setelah sempat dipimpin oleh pejabat sementara, Bapak Rahman terpilih untuk periode 2007-2013. Selanjutnya, Bapak Munahar S.Ag memimpin Desa Sedau dari 2013 hingga 2019. Kepala Desa saat ini adalah Bapak Amir Syarifudin, S.Pd., yang terpilih untuk periode 2019-2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, sehingga jabatan Bapak Amir Syarifudin, M.Pd diperpanjang hingga tahun 2027.
Demografi dan Sosial
Pada awal Januari 2019, Desa Sedau memiliki total penduduk 5.341 jiwa, dengan 2.746 laki-laki dan 2.596 perempuan, serta 1.758 Kepala Keluarga. Data demografi menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Desa Sedau beragama Islam, dengan sejumlah penganut agama Hindu dan Kristen juga tinggal di desa ini.
Di sektor sosial, Desa Sedau memiliki satu unit Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh Bidan Desa, serta enam Posyandu yang tersebar di masing-masing dusun. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, dengan angka kematian ibu dan bayi yang relatif kecil.
Perekonomian
Sebagai desa pertanian, Desa Sedau sebagian besar penduduknya bermata pencarian sebagai petani, baik pemilik maupun penggarap. Selain itu, banyak juga yang berprofesi sebagai pedagang, buruh, wiraswasta, dan sektor lainnya. Desa ini juga menjadi daerah tujuan wisata alam.
Pemerintahan Desa
Struktur organisasi pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan didukung oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, serta kepala-kepala dusun. Pemekaran dusun juga terjadi, seperti Dusun Lebah Suren yang dimekarkan menjadi Lebah Suren Selatan dan Lebah Suren Utara pada tahun 2021.
Desa Sedau terus berbenah dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, baik dari sektor pertanian maupun pariwisata, demi kesejahteraan masyarakatnya.
Desa Sedau, yang terletak di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, telah mengalami perjalanan sejarah dan perkembangan yang signifikan. Berawal dari sebuah dusun di bawah pemerintahan Desa Peresak pada sekitar tahun 1950-an , Desa Sedau dimekarkan menjadi desa mandiri pada tahun 1964 menyusul pertumbuhan penduduk yang pesat dan tantangan aksesibilitas layanan dari pemerintah Desa Peresak.
Dalam perjalanannya, Desa Sedau telah dipimpin oleh beberapa kepala desa. Setelah masa kepemimpinan Bapak Arifin , tongkat estafet kepemimpinan sempat dipegang oleh MUSGEP selama satu tahun , sebelum Bapak Nanti Lakafi terpilih pada tahun 1973 dan memimpin hingga 1981. Kemudian, Bapak Sarisah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, dari 1981 hingga 1989 , dan kembali terpilih untuk periode 1989-1997. Pada masa kepemimpinan Bapak Drs. Arthamadi (1998-2006) , Desa Sedau mengalami pemekaran menjadi dua desa, yaitu Desa Keru dan Desa Sedau itu sendiri. Setelah sempat dipimpin oleh pejabat sementara, Bapak Rahman terpilih untuk periode 2007-2013. Selanjutnya, Bapak Munahar S.Ag memimpin Desa Sedau dari 2013 hingga 2019. Kepala Desa saat ini adalah Bapak Amir Syarifudin, S.Pd., yang terpilih untuk periode 2019-2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, sehingga jabatan Bapak Amir Syarifudin, M.Pd diperpanjang hingga tahun 2027.
Demografi dan Sosial
Pada awal Januari 2019, Desa Sedau memiliki total penduduk 5.341 jiwa, dengan 2.746 laki-laki dan 2.596 perempuan, serta 1.758 Kepala Keluarga. Data demografi menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Desa Sedau beragama Islam, dengan sejumlah penganut agama Hindu dan Kristen juga tinggal di desa ini.
Di sektor sosial, Desa Sedau memiliki satu unit Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh Bidan Desa, serta enam Posyandu yang tersebar di masing-masing dusun. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, dengan angka kematian ibu dan bayi yang relatif kecil.
Perekonomian
Sebagai desa pertanian, Desa Sedau sebagian besar penduduknya bermata pencarian sebagai petani, baik pemilik maupun penggarap. Selain itu, banyak juga yang berprofesi sebagai pedagang, buruh, wiraswasta, dan sektor lainnya. Desa ini juga menjadi daerah tujuan wisata alam.
Pemerintahan Desa
Struktur organisasi pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan didukung oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, serta kepala-kepala dusun. Pemekaran dusun juga terjadi, seperti Dusun Lebah Suren yang dimekarkan menjadi Lebah Suren Selatan dan Lebah Suren Utara pada tahun 2021.
Desa Sedau terus berbenah dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, baik dari sektor pertanian maupun pariwisata, demi kesejahteraan masyarakatnya.